KONSEL- Polsek Ranomeeto menggelar Sistem Sikat Anoa 2019 pada wilayah hukumnya, Kamis (26/12/2019). Dari dampak razia, sejumlah minuman muluk (Miras) berbagai jenis nun dijual publik di sekitar warung, disita. Kapolsek Ranomeeto, AKP info Dedy Hartoyo, menjelmakan, operasi digelar dalam kerangka cipta keadaan menjelang Penetapan Kepala Desa (Pilkades). Operasi ini kalian giatkan buat menciptakan kondisi aman & damai, ” kata Kapolsek. Lanjutnya, dibanding hasil razia, pihaknya beroperasi menyita sekitar barang bukti miras. Kita mengamankan 1 karton miras jenis Anggur dan Jeneper, 4 kendi Pongasi, 11 botol Bir dan Jeneper dan 31 jerigen miras jenis pongasi, ” sebutnya. “Kami menjemput, agar warga tidak meminum miras, serta bagi penjual jika member temukan oleh sebab itu ada penalti hukum, ” tambahnya mengesankan. Berikut nama-nama pemilik barang bukti miras yang disita Polsek Ranomeeto. 1. Mua Merlina, (40), warga Desa Langgea. Barang bukti, 1 karton miras jenis Anggur dan Jenefer. 2. Nurlin, (43), warga Desa Onewila. Barang petunjuk, 4 tukil miras jenis Pongasi. 3. Yulianti, (40), warga Provinsi Tunduno. Kira-kira bukti, 11 botol miras jenis Bir dan Jenefer, 3 jerigen Pongasi. 4. Risnawati, (40), warga Provinsi Tunduno. Kira-kira bukti, 1 jerigen miras jenis Pongasi.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol dengan diproses dibanding bahan hasil pertanian dengan mengandung fruktosa dengan cara fermentasi serta destilasi / fermentasi tanpa destilasi, cantik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau bukan, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan tips mencampur ekstrak dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dibanding fermentasi. Dalam jumlah nun sedikit, ethanol dapat mempengaruhi otak oleh karena itu dapat mengubah perasaan menjadi sedikit kian baik namun dalam jumlah yang gede pengaruh ethanol pada otak menjadi kritis. Orang yang minum penuh alkohol bakal kehilangan pengarahan diri serta bahkan mampu kehilangan keyakinan.